Ilustrasi – Doping (ANTARA/Pixabay-Jorono)
Jakarta – Indonesia Anti-Doping Organization (IADO) telah mengumumkan sanksi terhadap atlet angkat besi Muhammad Ibnul Rizqih akibat penggunaan zat terlarang (doping).
“Muhammad Ibnul Rizkiq disanksi dengan larangan keikutsertaan dalam kegiatan olahraga selama 4 tahun berlaku sejak 10 Januari 2025 sampai 9 Januari 2029,” kata Ketua Umum IADO Gatot S Dewabroto di Jakarta pada Kamis.
IADO juga mengumumkan diskualifikasi hasil pertandingan Muhammad Ibnul Rizqih sejak tanggal penerimaan surat potensi antidoping pada 23 Oktober 2024 hingga dimulainya periode pelarangan keikutsertaan pada 10 Januari 2025.
“Seluruh medali, poin, atau hadiah yang diperoleh dalam periode tersebut dinyatakan dicabut,” kata Gatot.
Gatot menjelaskan bahwa kasus doping ini bermula dari kegiatan pengambilan sampel yang dilakukan pada 31 Juli 2024 melalui prosedur pemeriksaan di luar kompetisi.
Setelah sampel dikirim untuk diperiksa di laboratorium di Bangkok, Thailand, ditemukan adanya zat terlarang berupa furosemide. Hasil pemeriksaan tersebut diterima oleh IADO pada 9 September 2024.
IADO telah mengirimkan Muhammad Ibnul Rizqih tentang keputusan sanksi pada 14 Januari 2025. Keputusan tersebut akan dianggap berkekuatan hukum tetap jika yang bersangkutan tidak mengajukan banding sampai 21 hari berikutnya, yaitu pada 4 Februari 2025.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, Muhammad Ibnul Rizqih tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding. Ia menyatakan bahwa tujuannya hanya menginginkan pengurangan sanksi.
Dia menjelaskan bahwa pengurangan sanksi dapat diajukan melalui proses banding, meskipun tidak ada jaminan bahwa permohonannya akan dikabulkan. Keputusan akhir tergantung pada majelis yang memproses banding tersebut serta dasar-dasar pengajuan yang diajukan.
Oleh sebab itu, Komite Result Manajemen (RM) IADO memutuskan bahwa Muhammad Ibnul Rizqih melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 dari World Anti-Doping Code, yang berkaitan dengan keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
Oleh sebab itu, Komite Result Manajemen (RM) IADO memutuskan bahwa Muhammad Ibnul Rizqih melanggar aturan anti-doping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.1 dan Pasal 2.2 dari World Anti-Doping Code, yang berkaitan dengan keberadaan dan penggunaan zat terlarang.
Gatot menambahkan bahwa sebelum keputusan Komite RM IADO tersebut diambil, IADO telah mengirimkan pemberitahuan pendahuluan, diikuti dengan surat tuntutan. IADO juga telah menerima balasan dari Muhammad Ibnul, yang menyatakan bahwa ia memilih untuk menerima sanksi tanpa mengikuti proses hearing.
IADO telah memberitahukan hal ini beserta seluruh rangkaian prosesnya kepada pimpinan Pengurus Besar Persatuan Angkat Besi Seluruh Indonesia (PB PABSI).
Gatot menyatakan bahwa IADO merasa kaget saat menerima hasil pemeriksaan sampel tersebut, mengingat cabang angkat besi biasanya sangat ketat dalam mencegah doping.
“Angkat besi biasanya sangat, sangat ketat dan tertib. Di sisi lain juga disayangkan karena atlet masih sangat mudah,” kata Gatot.
Sumber Antaranews